ANALISI JURNAL
Oleh : Joe Marlen Manupassa
NPM : 23218514
A.
IDENTITAS
JURNAL :
1. Nama
Jurnal : Sengketa
2. Volume
: 2
3. Nomor
: 3
4. Halaman
: 116-122
5. Tahun
Penerbit : 2010
6. Judul
Jurnal : Pengaturan, Model Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam
Perundang-Undangan
B.
ABSTRAK
JURNAL :
1. Jumlah
Paragraf : 1
2. Halaman
: Setengah Halaman
3. Ukuran
Spasi : 1.0
4. Uraian
Abstrak : Abstrak dilakukan dengan 1 Bahasa, yaitu bahasa Indonesia. Dan
menjelaskan hal – hal besar yang mencakup bentuk- bentuk penyelesaian sengketa
di luar pengadilan
7. Keyword
Jurnal : Pengaturan, Model Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam
Perundang-Undangan
C. PENDAHULUAN JURNAL :
Didalam Pendahuluan
Jurnal Penulis menggambarkan tentang Penyelesaian sengketa diluar pengadilan
bagi bangsa Indonesia.
D.
METODE
PENELITIAN :
Jenis penelitian yang diguanakan oleh penulis adalah
penelitian Kualitatif yaitu penelitian yang lebih memberikan tekanan makna
berkaitan erat dengan nilai-nilai tertentu, lebih menekankan proses daripada
pengukuran, mendeskripsikan, menafsirkan dan memberikan makna dan tidak cukup
dengan penjelasan belaka, dan memanfaatkan multi metode dalam penelitian (
Sutama, 2012: 61).
E.
PEMBAHASAN DAN HASIL PENELITIAN:
Sebagaimana diuraikan
pada bagian pendahuluan bahwa bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa
adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbiterase. Alternatif penyelesaian
sengketa adalah suatu pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau
dengan cara mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.
1. Negosiasi
adalah mirip dengan perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 1851 s/d 1864 KUH
Perdata, dimana perdamaian itu adalah suatu persetujuan dengan mana kedua belah
pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri
suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara.
2. Mediasi
adalah upaya penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan bantuan pihak
ketiga netral (mediator) guna mencari bentuk penyelesaian yang dapat disepakati
para pihak (Suparto Wijoyo, 2003 : 99).
3. Arbiter
merupakan penyelesaian sengketa dengan cara menyerahkan penyelesainnya kepada
pihak ketiga yang mempunyai wewenang untuk memutuskan.
Berdasarkan pengertian
bentuk-bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan tersebut, dapat dikelompokkan
pada dua bentuk penyelesaian sengketa, yaitu penyelesaian sengketa yang
dilakukan para pihak dan penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga.
Mengenai keterlibatan pihak ketiga ini, juga dibedakan atas dua bentuk yaitu
pihak ketiga yang tidak berwenang mengambil keputusan (misalnya: mediator) dan
pihak ketiga yang berwenang mengambil keputusan (arbitor)
Pengaturan Dalam Hukum Positif Indonesia :
1.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi
3.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang
4.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Disain
Industri.
5.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
6.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup
7.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak
F.
KESIMPULAN :
Berdasarkan uraian dan pembahasan di
atas, maka mengenai pengaturan dan model alternatif penyelasaian sengketa dalam
perundang-undangan Indonesia, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.
Pengaturan mengenai alternatif penyelesaian
sengketa dalam perundang-undangan Indonesia dapat dibedakan atas pengaturan
yang bersifat umum dan pengaturan yang bersifat khusus. Pengaturan yang
bersifat umum ditandai dengan perumusan mengenai bentuk-bentuk pranata
alternatif penyelesaian sengketa dimana penyelesaian sengketa dapat dilakukan
oleh para pihak yang bersengketa dengan atau tanpa melibatkan pihak ketiga.
Adapun pengaturan yang bersifat khusus ditandai adanya suatu mekanisme tertentu
yaitu penyelesaian sengketa melalui suatu badan atau lembaga tertentu yang
ditetapkan undang-undang.
2.
Dengan
merujuk pada pengaturannya yang bersifat umum dan khusus, maka model alternatif
penyelesaian sengketa dalam perundang-undangan Indonesia juga dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu penyelesaian sengketa oleh para pihak yang bersengketa
dengan atau tanpa melibatkan pihak ketiga dan penyelesaian sengketa melalui
suatu badan atau lembaga tertentu yang telah disebutkan dan ditetapkan dalam
undang-undang.
G.
SARAN :
Secara keseluruhan jurnal memiliki Kelebihan adalah
dilihat dari metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif menyajikan
sebuah data dengan sangat valid dan dapat dipertanggung jawabkan. Kekurangan
yang menonjol, jika dilihat dari abstraknya penulis tidak menggunakan bahasa
inggris agar mendukung jurnal ini berpotensi menjadi rujukan secara
intenasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar