Sabtu, 04 Juli 2020

Analisis Jurnal Pengaturan, Model Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Perundang-Undangan


ANALISI JURNAL
Oleh : Joe Marlen Manupassa
NPM : 23218514
   A.   IDENTITAS JURNAL :
1.      Nama Jurnal : Sengketa
2.      Volume : 2
3.      Nomor : 3
4.      Halaman : 116-122
5.      Tahun Penerbit : 2010
6.      Judul Jurnal : Pengaturan, Model Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Perundang-Undangan
   B.   ABSTRAK JURNAL :
1.      Jumlah Paragraf : 1
2.      Halaman : Setengah Halaman
3.      Ukuran Spasi : 1.0
4.      Uraian Abstrak : Abstrak dilakukan dengan 1 Bahasa, yaitu bahasa Indonesia. Dan menjelaskan hal – hal besar yang mencakup bentuk- bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan
7.      Keyword Jurnal : Pengaturan, Model Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Perundang-Undangan
   C.     PENDAHULUAN JURNAL :
Didalam Pendahuluan Jurnal Penulis menggambarkan tentang Penyelesaian sengketa diluar pengadilan bagi bangsa Indonesia.
    D.   METODE PENELITIAN :
Jenis penelitian yang diguanakan oleh penulis adalah penelitian Kualitatif yaitu penelitian yang lebih memberikan tekanan makna berkaitan erat dengan nilai-nilai tertentu, lebih menekankan proses daripada pengukuran, mendeskripsikan, menafsirkan dan memberikan makna dan tidak cukup dengan penjelasan belaka, dan memanfaatkan multi metode dalam penelitian ( Sutama, 2012: 61).
   E.     PEMBAHASAN DAN HASIL PENELITIAN:
Sebagaimana diuraikan pada bagian pendahuluan bahwa bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbiterase. Alternatif penyelesaian sengketa adalah suatu pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau dengan cara mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.
    1.      Negosiasi adalah mirip dengan perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 1851 s/d 1864 KUH Perdata, dimana perdamaian itu adalah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara. 
   2.      Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan bantuan pihak ketiga netral (mediator) guna mencari bentuk penyelesaian yang dapat disepakati para pihak (Suparto Wijoyo, 2003 : 99).
    3.      Arbiter merupakan penyelesaian sengketa dengan cara menyerahkan penyelesainnya kepada pihak ketiga yang mempunyai wewenang untuk memutuskan.
Berdasarkan pengertian bentuk-bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan tersebut, dapat dikelompokkan pada dua bentuk penyelesaian sengketa, yaitu penyelesaian sengketa yang dilakukan para pihak dan penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga. Mengenai keterlibatan pihak ketiga ini, juga dibedakan atas dua bentuk yaitu pihak ketiga yang tidak berwenang mengambil keputusan (misalnya: mediator) dan pihak ketiga yang berwenang mengambil keputusan (arbitor)
Pengaturan Dalam Hukum Positif Indonesia :
1.      Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
2.      Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
3.      Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
4.      Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Disain Industri.
5.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
6.      Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
7.      Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak

   F.    KESIMPULAN :
Berdasarkan uraian dan pembahasan di atas, maka mengenai pengaturan dan model alternatif penyelasaian sengketa dalam perundang-undangan Indonesia, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.       Pengaturan mengenai alternatif penyelesaian sengketa dalam perundang-undangan Indonesia dapat dibedakan atas pengaturan yang bersifat umum dan pengaturan yang bersifat khusus. Pengaturan yang bersifat umum ditandai dengan perumusan mengenai bentuk-bentuk pranata alternatif penyelesaian sengketa dimana penyelesaian sengketa dapat dilakukan oleh para pihak yang bersengketa dengan atau tanpa melibatkan pihak ketiga. Adapun pengaturan yang bersifat khusus ditandai adanya suatu mekanisme tertentu yaitu penyelesaian sengketa melalui suatu badan atau lembaga tertentu yang ditetapkan undang-undang.
2.      Dengan merujuk pada pengaturannya yang bersifat umum dan khusus, maka model alternatif penyelesaian sengketa dalam perundang-undangan Indonesia juga dapat dibedakan menjadi dua, yaitu penyelesaian sengketa oleh para pihak yang bersengketa dengan atau tanpa melibatkan pihak ketiga dan penyelesaian sengketa melalui suatu badan atau lembaga tertentu yang telah disebutkan dan ditetapkan dalam undang-undang.

   G.   SARAN :
Secara keseluruhan jurnal memiliki Kelebihan adalah dilihat dari metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif menyajikan sebuah data dengan sangat valid dan dapat dipertanggung jawabkan. Kekurangan yang menonjol, jika dilihat dari abstraknya penulis tidak menggunakan bahasa inggris agar mendukung jurnal ini berpotensi menjadi rujukan secara intenasional.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar