Senin, 11 Mei 2020

Analisis Jurnal Aspek Hukum Pendaftaran Hak Cipta dan Paten



ANALISI JURNAL
Oleh : Joe Marlen Manupassa
NPM : 23218514
   A.   IDENTITAS JURNAL :
1.      Nama Jurnal : Hak Cipta, Hak Paten
2.      Volume : 13
3.      Nomor : 1
4.      Halaman : 91-99
5.      Tahun Penerbit : 2014
6.      Judul Jurnal : Aspek Hukum Pendaftaran Hak Cipta dan Paten
7.      Nama Penulis : Syahrial, Institut Seni Indonesia.
   B.   ABSTRAK JURNAL :
1.      Jumlah Paragraf : 1
2.      Halaman : Setengah Halaman
3.      Ukuran Spasi : 1.0
4.      Uraian Abstrak : Abstrak dilakukan dengan 2 bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dan di dalam Abstrak menjelaskan tentang Hak Kekayaan Intelektual yaitu Hak Cipta dan Pateen
5.      Keyword Jurnal : Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Paten, Hukum, Pendaftaran

   C.     PENDAHULUAN JURNAL :
Didalam Pendahuluan Jurnal Penulis menggambarkan tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual termasuk dalam bagian ha katas benda tak berwujud dan yang sifatnya berwujud berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
   D.   METODE PENELITIAN :
Jenis penelitian yang diguanakan oleh penulis adalah penelitian Kualitatif yaitu penelitian yang lebih memberikan tekanan makna berkaitan erat dengan nilai-nilai tertentu, lebih menekankan proses daripada pengukuran, mendeskripsikan, menafsirkan dan memberikan makna dan tidak cukup dengan penjelasan belaka, dan memanfaatkan multi metode dalam penelitian ( Sutama, 2012: 61).
   E.     PEMBAHASAN DAN HASIL PENELITIAN:
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah Hak ekslusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk. Namun, jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda yang tidak berwujud.
Hak Cipta, Menurut pasal 1 UU No  19 Th 2002 adalah hak ekslusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Pasal 12 UU Hak Cipta adalah sebagai berikut :
  a)     Buku-buku, program computer, pamphlet, susunan perwajahan, karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
  b)     Ceramah, kuliah, pidato atau ciptaan lain sejenis dengan itu;
  c)     Alat peraga yang dibuat guna tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  d)     Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  e)     Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, pantonim;
  f)      Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan;
  g)     Arsitektur
  h)     Peta
  i)       Seni batik
  j)       Fotografi
  k)     Sinematografi
  l)       Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Paten, kata paten berasal dari bahasa inggris patent, letters patent yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak ekslusif kepada individu dan pelaku bisnis itu sendiri, konsep paten mendorong inventor mendapat hak ekslusif selama periode tertentu.
Istilah-istilah dalam Paten :
   a)     Invensi adalah ide inventor.
   b)     Inventor atau pemegang Paten.
   c)     Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
   d)     Pengajuan Permohonan Paten
   e)     Sistem First To File

  F.    STUDI KASUS DAN SOLUSI :
A.    STUDI KASUS :
Kata “pusing”, beberapa tahun yang lalu seringkali dikaitkan atau identic dengan Pegy Melati Sukma, karena dengan gaya pengucapannya yang khas dalam sebuah sinetron yang berjudul “Gerhana” yang ditayangkan oleh salah satu televise swasta Indonesia membuat kata pusing tersebut sangat popular di masyarakat. Selanjutnya ada beberapa kata atau istilah lain seperti “kasian deh lu”, “apaan tuh”,  “ emang masalah buat lu” dan lain-lain yang juga begitu popular di tengah masyarakat.
Pada suatu kesempatan, Pegy Melati Sukma dalam sebuah pernyataannya di salah satu televise swasta Indonesia juga dia mengatakan bahwa hak cipta saya (kata “pusing”) sudah saya patenkan. Baru-baru ini jjuga ada pernyataan yang dilakukan oleh salah satu personil Trio Macan dengan judul lagu “Iwak Peyek” bahwa lagu itu sudah di patenkan. Yang lebih mencengangkan/menggelitik lagi adalah seorang professor di salah satu perguruan tinggi seni dalam suatu kesempatan mengatakan bahwa karya (karya seni dan karya penelitian) dosen kita (perguruan tinggi seni tersebut) bisa dipatenkan dan masuk dalam jurnal yang diterbitkan oleh perguruan tinggi yang spesifikasinya teknologi, seperti IPB atau ITB.
B.     SOLUSI :
Dari ketiga pernyataan diatas, sementara dapat disimpulkan bahwa hak cipta dapat dipatenkan atau hak cipta dan paten menjadi satu kategori yang mana dalam Hak Kekayaan Intelektual. Yang mana Hak Cipta bisa didaftarkan Paten. Begitu juga Paten bisa didaftarkan pada Hak Cipta. Selanjutnya bahwa Hak Cipta merupakan keharusan untuk dilakukan agar karya seni dapat dilindungi oleh hukum.

  G.   KESIMPULAN :
Hak Cipta dan Paten adalah dua kategori yang berbeda dalam Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta tidak dapat didaftarkan pada Paten karena produk yang dihasilkan dua kategori tersebut berbeda juga. Sedangkan untuk dapat perlindungan hukum Hak Cipta tidak harus didaftarkan karena Indonesia menganut paham pendaftaran sukarela, dan pendaftaran Hak Cipta bukanlah pengakuan kepemilikkan Hak Cipta, akan tetapi pendaftaran tersebut hanya menduga bahwa yang mendaftarkan tersebut sebagai pencipta atau pemegang Hak Cipta. Berbeda dengan paten, untuk mendapatkan perlindungan hukum, paten harus atau wajib didaftarkan. 
   H.   SARAN :
Secara keseluruhan jurnal memiliki kelebihan yang menonjol, jika dilihat dari abstraknya penulis sudah menggunakan abstrak dengan format Bahasa Inggris hal ini yang mendukung jurnal ini berpotensi menjadi rujukan secara internasional. Kelebihan yang lain adalah dilihat dari metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif menyajikan sebuah data dengan sangat valid dan dapat dipertanggung jawabkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar