ANALISI JURNAL
Oleh : Joe Marlen Manupassa
NPM : 23218514
A. IDENTITAS JURNAL :
1. Nama
Jurnal : Asas – asas Perikatan
2. Volume
: 7
3. Nomor
: 2
4. Halaman
: 110 – 119
5. Tahun
Penerbit : 2018
6. Judul
Jurnal : Peranan Asas – Asas Hukum Perjanjian dalam Mewujudkan Tujuan
Perjanjian
7. Nama
Penulis : Niru Anita Sinaga
8. Studi
Kasus :
B. ABSTRAK JURNAL :
1. Jumlah
Paragraf : 1
2. Halaman
: Setengah Halaman
3. Ukuran
Spasi : 1.0
4. Uraian
Abstrak : Abstrak dilakukan dengan 2 bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa
Inggris dan di dalam Abstrak menjelaskan tentang Tujuan dibuatnya Penelitian.
5. Keyword
Jurnal : Perjanjian, asas perjanjian, tujuan perjanjian.
C. PENDAHULUAN JURNAL :
Didalam
Pendahuluan Jurnal Penulis menggambarkan tentang Masalah keadaan yang tidak terlepas dari Perjanjian kemudian Fungsi
dan Tujuan Hukum perjanjian dan mengenai asas – asas Perjanjian.
D.
METODE
PENELITIAN :
Jenis penelitian yang
diguanakan oleh penulis adalah penelitian Kualitatif yaitu penelitian yang
lebih memberikan tekanan makna berkaitan erat dengan nilai-nilai tertentu,
lebih menekankan proses daripada pengukuran, mendeskripsikan, menafsirkan dan
membverikan makna dan tidak cukup dengan penjelasan belaka, dan memanfaatkan
multi metode dalam penelitian ( Sutama, 2012: 61).
E.
PEMBAHASAN
DAN HASIL PENELITIAN:
Manusia dalam memenuhi berbagai
kepentingannya melakukan berbagai macam cara salah satu diantaranya dengan
membuat Perjanjian. Subekti mengatakan, Perjanjian
adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau
dimana dua orang itu saling berjanji
untuk melaksanakan suatu hal. Sedangkan,
Perikatan adalah perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak,
berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang
lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntuan tersebut.
Hal – hal yang harus diperhatian atau
dipenuhi dalam membuat perjanjian :
1)
Sistem
pengaturan hukum perjanjian adalah system terbuka (open system);
2)
Syaat
sahnya suatu perjanjian;
3)
Asas
hukum perjanjian ;
4)
Bentuk
dan jenis – jenis perjanjian;
5)
Istilah
dan ketentuan yang harus diperhatikan dalam pembuatan perjanjian;
6)
Hal –
hal yang diperhatikan oleh para pihak yang akan mengadakan dan membuat
perjanjian.
Tujuan Pembuatan Perjanjian :
Tujuan yang hendak
dicapai dalam perjanjian adalah isi dari perjanjian itu sendiri. Dalam
menentukan isi perjanjian meskipun didasarkan atas kebebasan berkontak akan
tetapi tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan tidak
dilarang oleh UU. Hal yang diperjanjikan berupa: memberikan sesuatu, berbuat
sesuatu, tidak berbuat sesuatu. Masing-masing pihak berhak untuk menerima apa
yang dijanjikan oleh pihak lain. Bagi pihak yang gagal melaksanakan sesuatu
yang telah diperjanjikan, pihak lain dapat menggunakan otoritas lembaga
pengadilan untuk melaksanakan kontrak tersebut bahkan untuk memperoleh ganti
rugi atau pemulihan lain yang dimungkinkan oleh hukum.
Dalam Pandangan Patrick
S. Atiyah, perjanjian memiliki 3 tujuan dasar :
1) Memaksakan suatu janji dan melindungi harapan
wajar yang muncul darinya;
2) Mencegah pengayaan yang dilakukan secara
tidak adali atau tidak benar; dan
3) To Prevent certain kinds of harm.
Bentuk – bentuk Penyelesaian Sengketa :
Pada dasarnya setia[
perjanjian yang dibuat para pihak harus dapat dilaksanakan dengan sukarela atau
itikad baik, namun dalam kenyataannya perjanjian yang dibuatnya seringkali
dilanggar. Pola penyelsaian sengketa dapat dibagi menjadi 2 macam yaitu :
1) Penyelesaian melalui pengadilan, suatu pola
penyelsaian sengketa yang terjadi antara pihak yang diselesaikan oleh pengadilan
dan keputusannya bersifat mengikat;
2) Penyelesaian melalui alternative (ADR),
lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang
disepakati para pihak, yakni ppenyelsaian diluar pengadilan dengan cara
konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli.
F.
KESIMPULAN :
Peranan asas – asas hukum perjanjian dalam
membuat perjanjian sangat diperlukan, antara lain : asas – asas utama dianggap
sebagai sokoguru hukum perjanjian; asas hukum merupakan landasan yang paling
luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum; asas berfungsi sebagai pedoaman atau
arahan orientasi berdasarkan mana hukum dapat dijalankan.
G.
SARAN :
Secara keseluruhan jurnal
memiliki kelebihan yang menonjol, jika dilihat dari abstraknya penulis sudah
menggunakan abstrak dengan format Bahasa Inggris hal ini yang mendukung jurnal
ini berpotensi menjadi rujukan secara internasional. Kelebihan yang lain adalah
dilihat dari metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif menyajikan
sebuah data dengan sangat valid dan dapat dipertanggung jawabkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar