Minggu, 22 Maret 2020

Analisis Jurnal Jaminan Kebendaan pada PT. Pegadaian terhadap Barang yang di Gadaikan



ANALISIS
“ Jurnal Jaminan Kebendaan pada PT. Pegadaian terhadap Barang yang di Gadaikan “

PERMASALAHAN

1.      Perjanjian Gadai yang belum mendahulukan Perjanjian Kredit sebagai Perjanjian Pokok
2.      Perjanjian Gadai yang tidak dijaminkan secara fisik atau tidak dalam penguasaan Kreditur
3.      Penjamin yang menjamin barang yang dijaminkan harus merupakan hak milik yang sah dari Nasabah
4.      Barang yang digadaikan tidak boleh menjadi jaminan suatu utang atau tidak dalam sitaan.

PEMBAHASAN

Dari Permasalahan diatas, penulis akan menjabarkan satu per satu permasalahan yang diatas dan solusi yang tepat :
1.      Perjanjian Gadai yang belum mendahulukan Perjanjian Kredit sebagai Perjanjian Pokok, dimana Perjanjian jaminan tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya perjanjian pendahuluan atau pokok yang mendahuluinya. Jadi, Perjanjian Gadai dapat dibuat secara dibawah tangan atau dengan notaris tergantung para pihak bentuk mana yang akan dipilih.
2.      Perjanjian Gadai yang tidak dijaminkan secara fisik atau tidak dalam penguasaan Kreditur, dimana dalam perjanjian gadai barang yang dijaminkan secara fisik harus diserahkan di bawah penguasaan kreditur dan dalam Undang-undang ditegaskan dengan kata-kata berikut: “tidak sah adalah gadai atas segala benda yang dibiarkan tetapdalam kekuasaan debitur atau pemberi gadai ataupun yang kembali atas kemauan kreditur”.  Jadi, Perjanjian pemberi gadai bersifat accesoir, maka harus sesuai UU yang berlaku.
3.      Penjamin yang menjamin barang yang dijaminkan harus merupakan hak milik yang sah dari Nasabah, dimana Nasabah dan/atau yang dikuasakan menjamin bahwa barang yang dijaminkan merupakan milik yang sah dari nasabah atau dikuasai secara sah menurut hukum oleh nasabah dan karenanya nasabah mempunyai wewenang yang sah untuk menjadikannya jaminan utang kepada Pegadaian. Nasabah juga menjamin bahwa tidak ada orang dan/ataupihak yang lain yang turut mempunyai hak atas jaminan tersebut, baik hak memiliki atau hak menguasai. Jadi, salah satu isi Perjanjian Kredit yang merupakan KEHARUSAN untuk menjaminkan barang jaminan.
4.      Barang yang digadaikan tidak boleh menjadi jaminan suatu utang atau tidak dalam sitaan, dimana barang yang digadaikan pada Pegadaian tidak menjadi jaminan suatu utang dan tidak dalam sengketa dengan pihak lain sehingga tidak melawan hukum.

PENUTUP
A.   KESIMPULAN

Perjanjian Gadai tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya Perjanjian Pendahuluan atau pokok yang mendahuluinya, dan setiap ketentuan-ketentuan yang ada harus sesuai dengan pertaturan UU yang berlaku. Perjanjian yang dijaminkan harus dijamin secara fisik dan harus ada dalam  pengawasan Kreditur karena sudah bersifat accesoir dimana jika tidak dijaminkan secara fisik atau tidak dalam penguasaan Kreditur maka bukan tanggung jawab penerima barang jaminan yang digadaikan.
Nasabah yang menjaminkan jaminan barang kepada penerima Gadai atau Pegadaian harus merupakan hak milik sah dari barang yang akan dijaminkan agar tidak menyeleweng dari Ketentuan yang ada dan barang yang digadaikan tidak boleh melawan hukum.

B.   SARAN

Sangat diharapkan kepada semua pihak yang terkait dalam transaksi gadai Penerima ataupun Pemberi Gadai tidak menyeleweng dari Aturan dan Ketentuan yang berlaku guna mencegah terjadinya Perselisihan atau Perdebatan yang kurang menyenangkan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar