ANALISI JURNAL
Oleh : Joe Marlen Manupassa
NPM : 23218514
A.
IDENTITAS
JURNAL :
1. Nama
Jurnal : Hak Cipta, Hak Paten
2. Volume
: 13
3. Nomor
: 1
4. Halaman
: 91-99
5. Tahun
Penerbit : 2014
6. Judul
Jurnal : Aspek Hukum Pendaftaran Hak Cipta dan Paten
7. Nama
Penulis : Syahrial, Institut Seni Indonesia.
B.
ABSTRAK
JURNAL :
1. Jumlah
Paragraf : 1
2. Halaman
: Setengah Halaman
3. Ukuran
Spasi : 1.0
4. Uraian
Abstrak : Abstrak dilakukan dengan 2 bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa
Inggris dan di dalam Abstrak menjelaskan tentang Hak Kekayaan Intelektual yaitu
Hak Cipta dan Pateen
5. Keyword
Jurnal : Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Paten, Hukum, Pendaftaran
C. PENDAHULUAN JURNAL :
Didalam Pendahuluan
Jurnal Penulis menggambarkan tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual termasuk
dalam bagian ha katas benda tak berwujud dan yang sifatnya berwujud berupa
informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan
sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
D.
METODE
PENELITIAN :
Jenis penelitian yang diguanakan oleh penulis adalah
penelitian Kualitatif yaitu penelitian yang lebih memberikan tekanan makna
berkaitan erat dengan nilai-nilai tertentu, lebih menekankan proses daripada
pengukuran, mendeskripsikan, menafsirkan dan memberikan makna dan tidak cukup
dengan penjelasan belaka, dan memanfaatkan multi metode dalam penelitian (
Sutama, 2012: 61).
E.
PEMBAHASAN DAN HASIL PENELITIAN:
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah Hak ekslusif yang diberikan
suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk. Namun, jika dilihat lebih
rinci HAKI merupakan bagian dari benda yang tidak berwujud.
Hak Cipta, Menurut pasal 1 UU No
19 Th 2002 adalah hak ekslusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku.
Menurut Pasal 12 UU Hak Cipta adalah sebagai berikut :
a)
Buku-buku,
program computer, pamphlet, susunan perwajahan, karya tulis yang diterbitkan
dan semua hasil karya tulis lain;
b)
Ceramah,
kuliah, pidato atau ciptaan lain sejenis dengan itu;
c)
Alat
peraga yang dibuat guna tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d)
Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks;
e)
Drama
atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, pantonim;
f)
Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan;
g)
Arsitektur
h)
Peta
i)
Seni
batik
j)
Fotografi
k)
Sinematografi
l)
Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil
pengalihwujudan.
Paten, kata paten berasal dari
bahasa inggris patent, letters patent yaitu surat keputusan
yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak ekslusif kepada individu dan pelaku
bisnis itu sendiri, konsep paten mendorong inventor mendapat hak ekslusif
selama periode tertentu.
Istilah-istilah dalam Paten :
a)
Invensi
adalah ide inventor.
b)
Inventor
atau pemegang Paten.
c)
Hak
yang dimiliki oleh pemegang Paten
d)
Pengajuan
Permohonan Paten
e) Sistem
First To File
F.
STUDI KASUS DAN SOLUSI :
A. STUDI
KASUS :
Kata “pusing”, beberapa tahun yang lalu seringkali dikaitkan atau
identic dengan Pegy Melati Sukma, karena dengan gaya pengucapannya yang khas
dalam sebuah sinetron yang berjudul “Gerhana” yang ditayangkan oleh salah satu
televise swasta Indonesia membuat kata pusing tersebut sangat popular di
masyarakat. Selanjutnya ada beberapa kata atau istilah lain seperti “kasian deh
lu”, “apaan tuh”, “ emang masalah buat
lu” dan lain-lain yang juga begitu popular di tengah masyarakat.
Pada suatu kesempatan, Pegy Melati Sukma dalam sebuah pernyataannya di
salah satu televise swasta Indonesia juga dia mengatakan bahwa hak cipta saya
(kata “pusing”) sudah saya patenkan. Baru-baru ini jjuga ada pernyataan yang
dilakukan oleh salah satu personil Trio Macan dengan judul lagu “Iwak Peyek”
bahwa lagu itu sudah di patenkan. Yang lebih mencengangkan/menggelitik lagi
adalah seorang professor di salah satu perguruan tinggi seni dalam suatu
kesempatan mengatakan bahwa karya (karya seni dan karya penelitian) dosen kita
(perguruan tinggi seni tersebut) bisa dipatenkan dan masuk dalam jurnal yang
diterbitkan oleh perguruan tinggi yang spesifikasinya teknologi, seperti IPB
atau ITB.
B. SOLUSI
:
Dari ketiga pernyataan diatas, sementara dapat disimpulkan bahwa hak
cipta dapat dipatenkan atau hak cipta dan paten menjadi satu kategori yang mana
dalam Hak Kekayaan Intelektual. Yang mana Hak Cipta bisa didaftarkan Paten.
Begitu juga Paten bisa didaftarkan pada Hak Cipta. Selanjutnya bahwa Hak Cipta
merupakan keharusan untuk dilakukan agar karya seni dapat dilindungi oleh
hukum.
G.
KESIMPULAN :
Hak Cipta dan Paten adalah dua kategori yang berbeda dalam Hak Kekayaan
Intelektual dan Hak Cipta tidak dapat didaftarkan pada Paten karena produk yang
dihasilkan dua kategori tersebut berbeda juga. Sedangkan untuk dapat
perlindungan hukum Hak Cipta tidak harus didaftarkan karena Indonesia menganut
paham pendaftaran sukarela, dan pendaftaran Hak Cipta bukanlah pengakuan
kepemilikkan Hak Cipta, akan tetapi pendaftaran tersebut hanya menduga bahwa
yang mendaftarkan tersebut sebagai pencipta atau pemegang Hak Cipta. Berbeda
dengan paten, untuk mendapatkan perlindungan hukum, paten harus atau wajib
didaftarkan.
H.
SARAN :
Secara keseluruhan jurnal memiliki kelebihan yang
menonjol, jika dilihat dari abstraknya penulis sudah menggunakan abstrak dengan
format Bahasa Inggris hal ini yang mendukung jurnal ini berpotensi menjadi
rujukan secara internasional. Kelebihan yang lain adalah dilihat dari metode penelitian
yang digunakan yaitu kualitatif menyajikan sebuah data dengan sangat valid dan
dapat dipertanggung jawabkan.