Senin, 13 April 2020

ANALISIS JURNAL ASAS - ASAS PERJANJIAN



ANALISI JURNAL
Oleh : Joe Marlen Manupassa
NPM : 23218514

A.   IDENTITAS JURNAL :


1.      Nama Jurnal : Asas – asas Perikatan
2.      Volume : 7
3.      Nomor : 2
4.      Halaman : 110 – 119
5.      Tahun Penerbit : 2018
6.      Judul Jurnal : Peranan Asas – Asas Hukum Perjanjian dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian
7.      Nama Penulis : Niru Anita Sinaga
8.      Studi Kasus :
                                                  B.   ABSTRAK JURNAL :
1.      Jumlah Paragraf : 1
2.      Halaman : Setengah Halaman
3.      Ukuran Spasi : 1.0
4.      Uraian Abstrak : Abstrak dilakukan dengan 2 bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dan di dalam Abstrak menjelaskan tentang Tujuan dibuatnya Penelitian.
5.      Keyword Jurnal : Perjanjian, asas perjanjian, tujuan perjanjian.



C.     PENDAHULUAN JURNAL :
Didalam Pendahuluan Jurnal Penulis menggambarkan tentang Masalah keadaan  yang tidak terlepas dari Perjanjian kemudian Fungsi dan Tujuan Hukum perjanjian dan mengenai asas – asas Perjanjian.
D.   METODE PENELITIAN :
Jenis penelitian yang diguanakan oleh penulis adalah penelitian Kualitatif yaitu penelitian yang lebih memberikan tekanan makna berkaitan erat dengan nilai-nilai tertentu, lebih menekankan proses daripada pengukuran, mendeskripsikan, menafsirkan dan membverikan makna dan tidak cukup dengan penjelasan belaka, dan memanfaatkan multi metode dalam penelitian ( Sutama, 2012: 61).
E.     PEMBAHASAN DAN HASIL PENELITIAN:
Manusia dalam memenuhi berbagai kepentingannya melakukan berbagai macam cara salah satu diantaranya dengan membuat Perjanjian. Subekti mengatakan, Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang  itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Sedangkan, Perikatan adalah perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntuan tersebut.
Hal – hal yang harus diperhatian atau dipenuhi dalam membuat perjanjian :
1)     Sistem pengaturan hukum perjanjian adalah system terbuka (open system);
2)     Syaat sahnya suatu perjanjian;
3)     Asas hukum perjanjian ;
4)     Bentuk dan jenis – jenis perjanjian;
5)     Istilah dan ketentuan yang harus diperhatikan dalam pembuatan perjanjian;
6)     Hal – hal yang diperhatikan oleh para pihak yang akan mengadakan dan membuat perjanjian.

Tujuan Pembuatan Perjanjian :
            Tujuan yang hendak dicapai dalam perjanjian adalah isi dari perjanjian itu sendiri. Dalam menentukan isi perjanjian meskipun didasarkan atas kebebasan berkontak akan tetapi tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan tidak dilarang oleh UU. Hal yang diperjanjikan berupa: memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, tidak berbuat sesuatu. Masing-masing pihak berhak untuk menerima apa yang dijanjikan oleh pihak lain. Bagi pihak yang gagal melaksanakan sesuatu yang telah diperjanjikan, pihak lain dapat menggunakan otoritas lembaga pengadilan untuk melaksanakan kontrak tersebut bahkan untuk memperoleh ganti rugi atau pemulihan lain yang dimungkinkan oleh hukum.
            Dalam Pandangan Patrick S. Atiyah, perjanjian memiliki 3 tujuan dasar :
1)     Memaksakan suatu janji dan melindungi harapan wajar yang muncul darinya;
2)     Mencegah pengayaan yang dilakukan secara tidak adali atau tidak benar; dan
3)     To Prevent certain kinds of harm.
Bentuk – bentuk Penyelesaian Sengketa :
            Pada dasarnya setia[ perjanjian yang dibuat para pihak harus dapat dilaksanakan dengan sukarela atau itikad baik, namun dalam kenyataannya perjanjian yang dibuatnya seringkali dilanggar. Pola penyelsaian sengketa dapat dibagi menjadi 2 macam yaitu :
    1)     Penyelesaian melalui pengadilan, suatu pola penyelsaian sengketa yang terjadi antara pihak yang diselesaikan oleh pengadilan dan keputusannya bersifat mengikat;
   2)     Penyelesaian melalui alternative (ADR), lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni ppenyelsaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli.
F.    KESIMPULAN :
Peranan asas – asas hukum perjanjian dalam membuat perjanjian sangat diperlukan, antara lain : asas – asas utama dianggap sebagai sokoguru hukum perjanjian; asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum; asas berfungsi sebagai pedoaman atau arahan orientasi berdasarkan mana hukum dapat dijalankan.
G.   SARAN :
Secara keseluruhan jurnal memiliki kelebihan yang menonjol, jika dilihat dari abstraknya penulis sudah menggunakan abstrak dengan format Bahasa Inggris hal ini yang mendukung jurnal ini berpotensi menjadi rujukan secara internasional. Kelebihan yang lain adalah dilihat dari metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif menyajikan sebuah data dengan sangat valid dan dapat dipertanggung jawabkan.