ANALISIS
“ Jurnal Jaminan Kebendaan pada PT. Pegadaian
terhadap Barang yang di Gadaikan “
PERMASALAHAN
1. Perjanjian
Gadai yang belum mendahulukan Perjanjian Kredit sebagai Perjanjian Pokok
2. Perjanjian
Gadai yang tidak dijaminkan secara fisik atau tidak dalam penguasaan Kreditur
3. Penjamin
yang menjamin barang yang dijaminkan harus merupakan hak milik yang sah dari
Nasabah
4. Barang
yang digadaikan tidak boleh menjadi jaminan suatu utang atau tidak dalam
sitaan.
PEMBAHASAN
Dari
Permasalahan diatas, penulis akan menjabarkan satu per satu permasalahan yang
diatas dan solusi yang tepat :
1. Perjanjian
Gadai yang belum mendahulukan Perjanjian Kredit sebagai Perjanjian Pokok,
dimana Perjanjian jaminan tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya perjanjian
pendahuluan atau pokok yang mendahuluinya. Jadi, Perjanjian Gadai dapat dibuat
secara dibawah tangan atau dengan notaris tergantung para pihak bentuk mana
yang akan dipilih.
2. Perjanjian
Gadai yang tidak dijaminkan secara fisik atau tidak dalam penguasaan Kreditur,
dimana dalam perjanjian gadai barang yang dijaminkan secara fisik harus
diserahkan di bawah penguasaan kreditur dan dalam Undang-undang ditegaskan
dengan kata-kata berikut: “tidak sah adalah gadai atas segala benda yang dibiarkan
tetapdalam kekuasaan debitur atau pemberi gadai ataupun yang kembali atas
kemauan kreditur”. Jadi, Perjanjian
pemberi gadai bersifat accesoir, maka
harus sesuai UU yang berlaku.
3.
Penjamin yang menjamin barang yang
dijaminkan harus merupakan hak milik yang sah dari Nasabah, dimana Nasabah
dan/atau yang dikuasakan menjamin bahwa barang yang dijaminkan merupakan milik
yang sah dari nasabah atau dikuasai secara sah menurut hukum oleh nasabah dan
karenanya nasabah mempunyai wewenang yang sah untuk menjadikannya jaminan utang
kepada Pegadaian. Nasabah juga menjamin bahwa tidak ada orang dan/ataupihak
yang lain yang turut mempunyai hak atas jaminan tersebut, baik hak memiliki
atau hak menguasai. Jadi, salah satu isi Perjanjian Kredit yang merupakan
KEHARUSAN untuk menjaminkan barang jaminan.
4. Barang
yang digadaikan tidak boleh menjadi jaminan suatu utang atau tidak dalam
sitaan, dimana barang yang digadaikan pada Pegadaian tidak menjadi jaminan
suatu utang dan tidak dalam sengketa dengan pihak lain sehingga tidak melawan
hukum.
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Perjanjian
Gadai tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya Perjanjian Pendahuluan atau
pokok yang mendahuluinya, dan setiap ketentuan-ketentuan yang ada harus sesuai
dengan pertaturan UU yang berlaku. Perjanjian yang dijaminkan harus dijamin
secara fisik dan harus ada dalam
pengawasan Kreditur karena sudah bersifat accesoir dimana jika tidak dijaminkan secara fisik atau tidak dalam
penguasaan Kreditur maka bukan tanggung jawab penerima barang jaminan yang
digadaikan.
Nasabah
yang menjaminkan jaminan barang kepada penerima Gadai atau Pegadaian harus
merupakan hak milik sah dari barang yang akan dijaminkan agar tidak menyeleweng
dari Ketentuan yang ada dan barang yang digadaikan tidak boleh melawan hukum.
B.
SARAN
Sangat
diharapkan kepada semua pihak yang terkait dalam transaksi gadai Penerima
ataupun Pemberi Gadai tidak menyeleweng dari Aturan dan Ketentuan yang berlaku
guna mencegah terjadinya Perselisihan atau Perdebatan yang kurang menyenangkan.